Kanit Binmas Polsek Bati-Bati melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan
menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin
yang sah kepada warga rt 5 desa Benua Raya Kec. Bati-Bati Kab. Tala.
Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di
kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku . Hal ini
dilaksanakan guna mencegah terjadinya premanisme yg meresahkan
masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat
*Bermanfaat bagi masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar