Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Desa Gunung melati Polsek Batu ampar Brigadir Catur.S melaksanakan kegiatan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Gunung melati Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan
Rabu, 18 Oktober 2017
Rabu, Oktober 18, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar