Rabu, 18 Oktober 2017

Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto melaksanakan kegiatan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Bluru Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca