Kamis, 09 Juli 2020

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona (Covid-19).

Penyaluran BLT dari Kabupaten ini diberikan untuk dua bulan yang diberikan.

"Persyaratan penerimanya adalah keluarga miskin yang tidak termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), tidak menerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," 

Penerima BLT ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan Mengenai pengaturan pendataan, penetapan data penerima Manfaat.

Desa Muara Kintap kec. Kintap kab. Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan pada hari ini Kamis, 09 Juli 2020 menyalurkan BLT Kabupaten.

Petunjuk dan arahan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, SIK, SH, MH, anggota Polri harus menerima penyaluran BLT Covid19. Untuk di desa Sebamban Baru, Penyaluran ini di kawal oleh Aipda Rubiyanto yang merupakan petugas Polmas yang ada di desa tersebut.

Jumlah Penerima bantuan sebesar 179 KK dengan nominal Rp. 600.000,00 / KK dan disalurkan oleh kas dari dinas sosial kabupaten Tanah Laut.

Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan

0 comments:

Statistik Pembaca