Kamis, 20 Juni 2024

Tanah Laut – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Tanah Laut, Rabu (19/6), Kegiatan ini berlangsung di Jalan A. Yani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan KRYD ini difokuskan pada penertiban balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut.

Iptu Ananda Mustika Adya, S.Tr.K, menjelaskan dalam operasi yang dilakukan, Sat Lantas Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor roda dua (R2) yang diduga digunakan untuk balap liar dan dilengkapi dengan knalpot yang tidak sesuai standar. Kendaraan-kendaraan tersebut dievakuasi ke Polres Tanah Laut dan pengendara dikenakan tindakan tilang.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lain,” ungkap Kasat Lantas.

Masyarakat setempat menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Sat Lantas Polres Tanah Laut ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar yang mengganggu ketenangan lingkungan.

Sat Lantas Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Tanah Laut.

0 comments:

Statistik Pembaca