Sabtu, 01 November 2025




Tanah Laut – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.


Pelaku yang diamankan diketahui bernama Muhammad Yasir bin Effendi (29), warga Jl. Damit Dusun Teguhan Blok A RT.005 RW.000, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat, di sekitar lokasi sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar tempat kejadian.


Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,15 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di jendela depan rumah pelaku.


Saat dilakukan interogasi, pelaku Muhammad Yasir mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Saprudin bin Abdul Razak, yang kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.  melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H.,  menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil kerja cepat anggota di lapangan.


“Terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanah Laut,” tegas Kasat Resnarkoba.


Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 comments:

Statistik Pembaca