TANAH LAUT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah
Laut, Polda Kalimantan Selatan, melakukan kegiatan sosialisasi terkait larangan
penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kepada pemilik toko penjual
sparepart kendaraan bermotor, bengkel pembuat dan servis knalpot, serta
pangkalan ojek.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (31/1) di beberapa lokasi strategis, antara lain Pasar Tapandang berseri Pelaihari, Bengkel servis knalpot Jalan KH. Dewantara, dan Pangkalan ojek Terminal Tanah Habang Pelaihari.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H, melaui Kasat Lantas Polres Tanah Laut, Iptu Ananda Mustika Adya, S.Tr.K., mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).
"Dengan kesadaran masyarakat, diharapkan tidak ada lagi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Para penjual sparepart kendaraan diharapkan juga secara sukarela tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sementara pemilik bengkel knalpot diimbau untuk tidak memproduksi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ungkap Iptu Ananda Mustika Adya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kampanye Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di Daerah Hukum Polres Tanah Laut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
Pada akhir sosialisasi, Kasat Lantas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini guna menciptakan suasana lalu lintas yang lebih baik, tertib dan aman di wilayah hukum Polres Tanah Laut.